TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menjawab 9 pertanyaan umum dari publik seputar nasib dana haji, mulai dari isu investasi di infrastruktur sampai utang. Jawaban ini diberikan usai pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji 2021.
Anggito mengatakan dana haji per Mei 2021 mencapai Rp 150 triliun. "Tetap aman, tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," kata Anggito dalam webinar di Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.
Berikut rincian jawaban dari 9 pertanyaan tersebut:
1. Apakah pembatalan haji 2021 karena alasan keuangan haji?
"Jawabannya tidak," kata Anggito. Ia mengatakan alasan utama pembatalan haji yaitu karena aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
2. Apakah pemerintah, Kementerian Agama, dan BPKH memiliki utang pembayaran pelayanan (akomodasi) di Arab Saudi?
Jawabannya tidak. Dalam Laporan Keuangan BPKH sampai 2020 kata Anggito, tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Laporan ini bisa diundur di situs resmi BPKH https://bpkh.go.id/category/publikasi/laporan-tahunan/
3. Apakah BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi?
Tidak ada kesulitan dan gagal investasi. Tahun 2020, kata Anggito, BPKH membukukan surplus keuangan lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen. Ini tertuang dalam Laporan Keuangan 2020 (unaudited).
4. Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur?
Tidak ada. Alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low to moderate. 90 persen adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi. Jenis investasi BPKH ini juga dapat dilihat di e-book Jenis Investasi di BPKH di situs resmi lembaga.